KABAR SIMEULUE – Dugaan pelanggaran hukum oleh PT Raja Marga terkait sejumlah lahan warga di Simeulue belum mendapat penanganan hukum dari pihak berwenang.
Hal ini disebabkan karena Panitia Khusus (Pansus) DPRK Simeulue tidak pernah melaporkan temuan mereka kepada Polres Simeulue.
Sebelumnya, sejumlah anggota DPRK Simeulue yang tergabung dalam tim Pansus telah mengidentifikasi berbagai pelanggaran di lokasi lahan bersengketa dan bahkan melengkapi data serta dokumen terkait. Namun, hingga kini, temuan tersebut tidak dilaporkan kepada kepolisian untuk diproses secara hukum.
Kapolres Simeulue, AKBP Rosef Efendi, dalam konferensi pers di Mapolres Simeulue pada Jumat (3/1/2025), menegaskan bahwa pihaknya belum menerima laporan terkait kasus PT Raja Marga.
“Kami, sebagai penegak hukum, siap menerima laporan jika ada yang melaporkannya. Setelah menerima laporan, kami akan melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah perusahaan tersebut benar-benar melanggar hukum, termasuk meninjau legalitas Pansus tersebut,” ujar Kapolres.
Sementara itu, Pj Bupati Simeulue, Reza Fahlevi, belakangan menjadi sasaran kritik karena dianggap telah mengabaikan dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Raja Marga. Kritik tersebut muncul melalui sejumlah media online.
Padahal, Reza Fahlevi telah mengambil langkah dengan menghentikan operasional PT Raja Marga sebagai respons terhadap keluhan masyarakat.
Sayangnya, keputusan tersebut tidak diikuti oleh langkah hukum dari tim Pansus DPRK Simeulue, yang hingga saat ini belum melaporkan temuan mereka ke Polres Simeulue.(Redaksi)









