Home / News

Kamis, 17 April 2025 - 11:08 WIB

Sudah Inkrah Sejak 2018, BPN Simeulue Belum Terbitkan Sertifikat Muliono?

Anggota DPRA Aceh Ihya Ulumudin bersama Muliono di BPN Simeulue

Anggota DPRA Aceh Ihya Ulumudin bersama Muliono di BPN Simeulue

KABAR SIMEULUE – Sengketa tanah yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 2018 tak kunjung berakhir bahagia bagi pemilik sah, Muliono. Meski Mahkamah Agung RI telah memutuskan bahwa dirinya adalah pemilik tanah yang sah di Desa Ameria Bahagia, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue.

Hingga kini sertifikat tanah tersebut belum juga diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Simeulue.

Kabar ini menyita perhatian publik dan turut mengundang keprihatinan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Komisi VI, Ihya Ulumudin.

Hingga pada Rabu (16/04/2025), Ihya Ulumudin turun langsung ke Kantor BPN Simeulue untuk melakukan advokasi mendampingi Muliono.

“Semua proses hukum sudah dilalui, putusan Mahkamah Agung sudah inkrah sejak tahun 2018. Surat-menyurat pun telah lengkap. Lalu, apa yang masih menghambat penerbitan sertifikat ini?” tanya Ihya dengan nada heran saat pertemuan dengan pihak BPN.

Di Kantor BPN, Ihya disambut oleh Tu Rahmat Kaireza, (Reza) Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan BPN Simeulue karena kepala BPN tidak ada di tempat.

Dijelaskan Reza, belum diterbitkannya sertifikat tanah tersebut disebabkan oleh belum adanya komunikasi menyeluruh ke pimpinan BPN yang baru.

“Kami akan segera menindaklanjutinya. Hal ini memang terhambat karena pergantian kepala kantor, sehingga beberapa informasi belum tersampaikan secara utuh,” ujar Reza

Ihya Ulumudin berharap, jika tidak ada kendala lagi, BPN segera mengeluarkan sertifikat tanah tersebut apalagi tanah itu telah diukur oleh BPN Simeulue.

Ia menekankan bahwa hak atas tanah yang telah ditetapkan secara hukum tidak boleh diabaikan, apalagi ditunda tanpa alasan yang jelas.

“BPN adalah lembaga negara yang harus bekerja berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan. Jika putusan pengadilan sudah final, maka BPN wajib menindaklanjutinya,” tegas Ihya.(Redaksi)

Share :

Baca Juga

News

Simeulue Darurat Korupsi: Dana Umat, Sekolah, RSUD hingga Bendungan Sigulai Masuk Penyidikan

News

PWI Aceh Lapor Langsung ke Kapolri Kondisi Bencana di Aceh

News

12 Orang Luka-Luka dan Puluhan Bangunan Rusak Akibat Gempa di Simeulue

News

PN Sinabang Vonis 3 Warga yang Serobot Tanah Zulkifli Hasyim di Amiria Bahagia

News

Peduli Sesama, Kapoksahli Pangdam IM Salurkan Bantuan bagi Anak Yatim di Simeulue

News

Andy Zipo Bantah Pakai Narkoba, Duga Karena Minuman Energi

News

Dewan Kehormatan DPRK Simeulue Akan Panggil Andi Zipo

News

Oknum Pimpinan DPRK Simeulue Diduga Terjaring Razia Narkoba di Tempat Hiburan Malam Medan