KABAR SIMEULUE – Sengketa tanah yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 2018 tak kunjung berakhir bahagia bagi pemilik sah, Muliono. Meski Mahkamah Agung RI telah memutuskan bahwa dirinya adalah pemilik tanah yang sah di Desa Ameria Bahagia, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue.
Hingga kini sertifikat tanah tersebut belum juga diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Simeulue.
Kabar ini menyita perhatian publik dan turut mengundang keprihatinan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Komisi VI, Ihya Ulumudin.
Hingga pada Rabu (16/04/2025), Ihya Ulumudin turun langsung ke Kantor BPN Simeulue untuk melakukan advokasi mendampingi Muliono.
“Semua proses hukum sudah dilalui, putusan Mahkamah Agung sudah inkrah sejak tahun 2018. Surat-menyurat pun telah lengkap. Lalu, apa yang masih menghambat penerbitan sertifikat ini?” tanya Ihya dengan nada heran saat pertemuan dengan pihak BPN.
Di Kantor BPN, Ihya disambut oleh Tu Rahmat Kaireza, (Reza) Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan BPN Simeulue karena kepala BPN tidak ada di tempat.
Dijelaskan Reza, belum diterbitkannya sertifikat tanah tersebut disebabkan oleh belum adanya komunikasi menyeluruh ke pimpinan BPN yang baru.
“Kami akan segera menindaklanjutinya. Hal ini memang terhambat karena pergantian kepala kantor, sehingga beberapa informasi belum tersampaikan secara utuh,” ujar Reza
Ihya Ulumudin berharap, jika tidak ada kendala lagi, BPN segera mengeluarkan sertifikat tanah tersebut apalagi tanah itu telah diukur oleh BPN Simeulue.
Ia menekankan bahwa hak atas tanah yang telah ditetapkan secara hukum tidak boleh diabaikan, apalagi ditunda tanpa alasan yang jelas.
“BPN adalah lembaga negara yang harus bekerja berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan. Jika putusan pengadilan sudah final, maka BPN wajib menindaklanjutinya,” tegas Ihya.(Redaksi)









