KABAR SIMEULUE –Sejumlah warga dilaporkan telah melakukan pemagaran tanah di Desa Ameria Bahagia, Kecamatan Simeulue Timur. Kali ini, Muliono melaporkan aksi pemagaran dan pemasangan pamflet secara sepihak di atas tanah miliknya seluas 2,83 hektare ke Polres Simeulue.
Aksi itu dilakukan dengan memasang kawat berduri dan pamflet yang mengklaim bahwa tanah tersebut bukan milik Muliono. Tak terima, Muliono menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian itu secara resmi ke Polres Simeulue.

Laporan tersebut teregister dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/43/VII/2025/SPKT/POLRES SIMEULUE/POLDA ACEH, tertanggal 14 Juli 2025.
“Saya orang taat hukum. Saya tidak ingin masalah ini berujung perkelahian atau kekerasan. Karena itu saya serahkan sepenuhnya ke pihak berwajib,” ujar Muliono kepada wartawan usai membuat laporan.
Muliono menyebut bahwa ini bukan kali pertama dirinya melaporkan kasus serupa. Ia mengaku telah beberapa kali mengadukan tindakan serupa dan oleh pihak yang sama.

“Sudah beberapa kali saya laporkan kejadian serupa, tapi masih saja terulang. Mereka seakan tidak menghargai putusan hukum yang sudah berkekuatan tetap,” tegasnya.
Putusan Mahkamah Agung
Sengketa lahan itu sudah bergulir sejak 2014 dan telah memiliki kekuatan hukum tetap. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1262 K/Pdt/2020, Muliono dinyatakan sebagai pemilik sah. MA menolak kasasi pihak lawan dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh serta eksekusi Pengadilan Negeri Sinabang.
Eksekusi pengosongan tanah juga telah dilakukan oleh PN Sinabang melalui Penetapan Nomor 1/Pdt.G/Eks/2018/PN Snb., tanggal 27 Agustus 2018.
“Putusan Mahkamah Agung sudah final dan mengikat. Tapi tanah saya tetap dipagar oleh orang lain. Ini jelas pelanggaran,” ucap Muliono.
Sudah Empat Kali Diukur Resmi
Selama proses hukum berlangsung, tanah itu juga telah diukur sebanyak empat kali secara resmi oleh instansi terkait:
- 12 Juni 2014, saat sidang lapangan oleh PN Sinabang.
- 30 Agustus 2018, pengukuran kembali oleh PN Sinabang.
- 26 November 2019, oleh BPN Simeulue dengan kehadiran perangkat desa dan pihak Polsek.
- 22 September 2021, pengukuran dan pemasangan patok oleh BPN atas perintah Kepala Kantor.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Simeulue, Iptu Putu Gede, mengatakan bahwa pihaknya sedang menangani perkara tersebut.
“Untuk perkara tersebut sudah dilakukan pengambilan keterangan terhadap pelapor dan dua orang saksi. Saat ini anggota kami yang menangani sedang berada di Banda Aceh terkait kegiatan di Polda. Namun setelah kembali, perkara akan segera dilanjutkan,” jelasnya.(Redaksi)









