KABAR SIMEULUE – Peristiwa perkelahian yang melibatkan dua pemuda di Desa Lamamek, Kecamatan Simeulue Barat, Kabupaten Simeulue, berujung proses hukum di Polres Simeulue.
Dalam perkara tersebut, Alfan Wardi (19) dilaporkan ke Polres Simeulue dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Al Aksan.
Sementara saksi utama dalam kejadian itu adalah Al Muzamil (18). Ketiganya diketahui merupakan warga Desa Lamamek, Kecamatan Simeulue Barat.
Berdasarkan keterangan kronologis yang disampaikan saksi Al Muzamil peristiwa itu terjadi pada 7 April 2026. Saat itu dirinya bersama Alfan Wardi baru pulang dari Pantai Sigulai dan singgah di Dermaga Lamamek.
Menurut saksi, saat berada di lokasi, Al Aksan datang dalam kondisi marah dan langsung menyerang Alfan Wardi dari arah belakang dengan menarik kerah baju kaos serta menahan leher Alfan menggunakan lengan hingga nyaris terjatuh dari atas sepeda motor.
“Setelah itu Al Aksan memukul Alfan Wardi di bagian wajah sebelah kiri. Saya menjelaskan apa adanya,” ujar Al Muzamil, Minggu (10/5/26).
Diterangkan Al Muzamil, Alfan Wardi kemudian membalas dengan meninju Al Aksan di bagian wajah sebelah kiri sehingga perkelahian pun terjadi.
Saat perkelahian terjadi, kata Al Muzamil, dua warga lainnya yakni Olifiga Aditia alias Adit dan Asbabun Nuzul alias Babun disebut datang dan turut menyaksikan kejadian tersebut.

Menurut Al Muzamil, setelah itu keduanya terlibat perkelahian hingga masuk ke area semak-semak di sekitar lokasi. Area tersebut kata Al Muzamil dipenuhi batu karang tajam dan sisa kayu semak runcing bekas pembersihan warga sebelumnya.
Saksi Al Muzamil menjelaskan, dirinya melihat Al Aksan sempat jatuh tersungkur saat keduanya saling mencengkeram. Menurutnya lutut korban diduga mengenai batu karang, sementara bagian samping telinga korban yang luka dikatakan saksi kemungkinan tertusuk kayu semak.
“Saya melihat saat mereka keluar dari semak, Alfan Wardi keluar ke jalan sambil memiting leher Al Aksan pakai lengan,” kata Al Muzamil.
Ia juga mengaku melihat adanya darah di bawah telinga Al Aksan yang menurutnya diduga akibat terkena semak atau kayu runcing saat berkelahi di lokasi tersebut.
“Saya tidak melihat adanya alat seperti batu maupun kayu atau senjata tajam maupun benda lainnya yang dipakai oleh kedua mereka saat berkelahi. Mereka berkelahi tanpa alat apapun,” terang Al Muzamil.
Dijelaskan Al Muzamil, di saat bersamaan, seorang pria berinisial J yang merupakan paman korban disebut datang ke lokasi dan mencekik Alfan Wardi pakai lengannya dari belakang. Al Aksan yang terlepas dari cengkraman disebut kembali memukul Alfan Wardi tepat di bagian hidung hingga mengeluarkan darah.
“Iya benar. Saya dan adit melihat perkelahian itu, mereka berkelahi tidak pakai benda apapun,” ungkap Asbabun Nuzul saat dikonfirmasi via telepon.
Menurut saksi Al Muzamil, setelah kejadian tersebut kedua belah pihak kemudian menghentikan perkelahian dan Al Aksan dibawa ke rumah kepala dusun, sedangkan Alfan Wardi pulang kerumah.
Sekitar dua hari kemudian, Al Aksan didampingi keluarga melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Simeulue.
Sementara itu, Maswardi selaku ayah Alfan Wardi menyampaikan bahwa pihak keluarganya telah berupaya menempuh jalur damai secara kekeluargaan mengingat Alfan Wardi dan Al Aksan masih memiliki hubungan keluarga dan rumah mereka saling berdampingan di Desa Lamamek.
Namun, menurut Maswardi, upaya perdamaian belum mencapai kesepakatan karena pihak keluarga Al Aksan meminta sejumlah uang damai yang tidak mampu untuk di bayar.
“Kami tidak mampu membayar uang sebesar seperti permintaan mereka karena kondisi kami orang tidak mampu dan tidak memiliki apapun untuk dijual,” ujar Maswardi.
Meski demikian, Maswardi mengaku pihaknya tetap berupaya menyelesaikan persoalan tersebut dengan menawarkan uang damai sebesar Rp50 juta yang disebut merupakan hasil pinjaman dari sanak famili yang turut prihatin.
“Kami sudah berusaha mengumpulkan Rp50 juta, itu pun hasil meminjam dari sanak famili. Namun pihak keluarga Al Aksan menolak jumlah tersebut sehingga perdamaian belum tercapai,” katanya.
Maswardi berharap penyidik Polres Simeulue dapat menghadirkan dan memeriksa dua saksi lainnya yang berada di lokasi saat kejadian, yakni Olifiga Aditia dan Asbabun Nuzul.
Ia juga menyatakan percaya pihak kepolisian akan bekerja secara profesional dan berharap perkara tersebut dapat diselesaikan secara adil sesuai fakta yang terjadi.
(Keterangan tersebut merupakan versi saksi yang berada bersama Alfan Wardi saat kejadian)
Dikonfirmasi beberapa waktu lalu, Kasat Reskrim Polres Simeulue Ipda Muhammad Kautsar, S.E.
membenarkan telah terjadi peristiwa tersebut, dan terlapor telah diamankan untuk proses pemeriksaan.
“Benar bang, pelaku sudah kita amankan, jika ada rencana pelaku dan korban berdamai, maka kita bantu fasilitasi damai,” ujar Kasat Reskrim.
Hingga saat ini penyidik Polres Simeulue masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait peristiwa tersebut.
Media ini masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak keluarga Al Aksan terkait kronologi versi mereka.(Redaksi)









