KABAR SIMEULUE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue mencatatkan lonjakan signifikan dalam penanganan kasus jinayat sepanjang tahun 2024. Data yang disampaikan dalam konferensi pers pada Selasa, 7 Januari 2024, menunjukkan peningkatan drastis dibanding tahun sebelumnya.
Kajari Simeulue, Yuriswandi, DH., M.H., mengungkapkan bahwa jumlah kasus jinayat pada tahun 2023 tercatat sebanyak 12 perkara, sedangkan di tahun 2024 meningkat menjadi 19 perkara. Lonjakan ini didominasi oleh kasus asusila dan judi online yang memiliki angka hampir setara.
“Kasus judi online dan asusila mendominasi pada tahun 2024 dengan jumlah yang hampir seimbang,” jelas Yuriswandi di hadapan wartawan.
Selain kasus jinayat, Kajari Simeulue juga membeberkan beberapa perkara lain yang sedang dalam proses hukum. Salah satunya adalah kasus dugaan penyalahgunaan dana desa Salur Lasengalu, Kecamatan Teupah Barat, yang saat ini tengah bergulir di persidangan.
“Kami tengah menangani kasus dana desa Salur Lasengalu, dan proses persidangannya masih berjalan,” ungkapnya.
Dalam sesi tanya jawab, Kajari juga menyampaikan perkembangan terkait perkara lainnya, seperti dugaan pelanggaran PT Raja Marga, kasus SPPD fiktif, serta dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum anggota DPRK Simeulue.
Selain itu ada banyak kasus lainnya yang telah ditangani. Namun, ia belum dapat memaparkan detail hingga seluruh perkara tersebut selesai disidangkan.
“Kami menangani banyak perkara, tetapi belum bisa merinci semuanya hingga proses hukum selesai,” tambahnya.
Kejaksaan Negeri Simeulue menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana dan menyelesaikan kasus-kasus yang menjadi perhatian publik demi penegakan hukum yang lebih baik di wilayah Simeulue. (Redaksi)









