KABAR SIMEULUE– Dalam drama kejar-kejaran yang berlangsung cepat, Sat Reskrim Polres Simeulue berhasil menangkap YSR (25), seorang residivis kawakan yang dijuluki “Bos Maling Segalanya.” Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku yang terkenal licin itu akhirnya harus menyerah di tangan Polisi, Kamis (25/12/2024).
Kejahatan Beruntun
Semua bermula pada 16 Desember 2024, ketika dua unit laptop raib dari Asrama Kedokteran di Desa Ameria Bahagia. Laptop tersebut milik para dokter yang tengah bertugas di Simeulue. Polisi mencurigai pelaku kabur ke hutan, menghindari kejaran.
Namun, ketenangan YSR tak berlangsung lama. Pada 24 Desember 2024, ia kembali beraksi, mencuri satu unit sepeda motor Honda Scoopy, laptop, dan beberapa ponsel. Kali ini, aksinya memancing amarah masyarakat, yang langsung melaporkannya ke polisi.
Diburu hingga ke Simeulue Barat
Tak ingin memberi ruang gerak, tim gabungan Sat Reskrim, Polsek Simeulue Tengah, dan Polsek Simeulue Barat melacak keberadaan pelaku. Tepat pada 25 Desember 2024, YSR berhasil dibekuk di Desa Sinar Bahagia, Kecamatan Simeulue Barat. Barang bukti berupa sepeda motor, laptop, dan ponsel yang dicurinya diamankan di lokasi penangkapan.
Peringatan Keras bagi Pelaku Kejahatan!
Kasat Reskrim Polres Simeulue, IPDA Zainur Fauzi, S.H., memastikan YSR akan dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. “Ini adalah peringatan keras bagi siapa saja yang mencoba mengganggu ketertiban di Simeulue,” tegasnya.
IPDA Zainur juga mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan aparat, melaporkan aktivitas mencurigakan, dan tetap waspada menjaga barang berharga.
Prestasi Sat Reskrim Polres Simeulue
Dengan keberhasilan ini, Polres Simeulue menunjukkan keseriusan dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. Penangkapan YSR sekaligus menjadi pesan tegas bahwa hukum tak pandang bulu.
“Bagi pelaku kejahatan, ingatlah: di Simeulue, tidak ada tempat untuk bersembunyi!” tutup IPDA Zainur.(Redaksi)









