Home / Hukrim

Selasa, 7 April 2026 - 21:26 WIB

Dugaan Korupsi Rp6,2 Miliar, Kejaksaan Geledah Kantor PT Perindo di Simeulue

Foto: Penggeledahan kantor PT.Perindo Simeulue

Foto: Penggeledahan kantor PT.Perindo Simeulue

KABAR SIMEULUE – Tim dari Kejaksaan Tinggi Aceh yang didampingi Kejaksaan Negeri Simeulue melakukan penggeledahan di kantor PT Perikanan Indonesia (Perindo), Selasa (7/4/2026) sore.

Penggeledahan dilakukan di fasilitas cold storage (tempat penyimpanan ikan) milik BUMN tersebut yang berlokasi di Desa Linggi, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue.

Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Kepala Unit Cabang PT Perindo Simeulue berinisial RJA, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp6,2 miliar.

Kotak berisi Dokumen di sita Kejaksaan

Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue, Ilhamd Wahyudi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik telah menyita sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan perkara.

“Untuk informasi lebih lengkap nantinya akan disampaikan oleh Kasi Pidkum Kejati Aceh. Saat ini, kami juga telah menyita sebidang tanah yang diduga berkaitan dengan calon tersangka,” ujar Ilhamd.

Ia menambahkan, para saksi terkait kasus ini akan diperiksa di Kantor Kejaksaan Negeri Simeulue dalam waktu dekat.

Terkait nasib nelayan mitra, Ilhamd memastikan bahwa PT Perindo akan segera menyelesaikan pembayaran hasil tangkapan ikan yang sebelumnya diterima perusahaan.

Kiri Kasi Intel, tengah Kajari Simeulue, kanan Legal PT.Perindo

“Mulai minggu depan, kantor dan fasilitas cold storage akan dikosongkan karena masa kontrak PT Perindo telah berakhir dan pengelolaan akan dialihkan ke pihak ketiga,” jelasnya.

Kajari juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang meskipun aktivitas PT Perindo di lokasi tersebut telah berhenti. Pihak kejaksaan, kata dia, masih memberikan waktu kepada PT Perindo untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada nelayan.

Kantor dan Cold Storage PT.Perindo Simeulue

Sementara itu, perwakilan legal PT Perindo pusat, Dedi Lubis, mengungkapkan bahwa terdapat hasil tangkapan nelayan senilai Rp270 juta yang hingga kini belum dibayarkan kepada masyarakat.

Ia juga menyebutkan bahwa laporan dugaan korupsi ini berasal dari pihak PT Perindo pusat yang disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Aceh.

“Yang dilaporkan ada beberapa oknum, termasuk kepala unit,” pungkasnya.(Redaksi)

 

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pembobol Toko Emas di Sinabang

Hukrim

Kejari Simeulue Proses 5 Kasus Korupsi di Simeulue Secara Bersamaan

Hukrim

Praktisi Hukum Desak Kejari Tetapkan Tersangka Kasus Baitulmal Simeulue

Hukrim

Polres Simeulue Imbau Korban Tiket Palsu KM Malahayati Segera Melapor

Hukrim

Polisi Selidiki Penipuan Tiket Palsu, KM Malahayati Tertunda Berangkat 10 Jam

Hukrim

Pilkada Aman – Kejahatan Menurun, Ketua PWI Apresiasi Polres Simeulue