KABAR SIMEULUE — Pemerintah Kabupaten Simeulue melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) memastikan bahwa insentif bagi petugas mesjid dan meunasah tidak dapat lagi dibayarkan melalui Dana Desa (DD).
Hal ini menyusul hasil fasilitasi dari Pemerintah Aceh terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Simeulue tentang Standar Biaya Umum di Desa.
Kepala Dinas PMD Simeulue, Renil Muriansyah Putra, menjelaskan bahwa dalam draf Ranperbup sebelumnya, insentif bagi petugas mesjid dan meunasah telah dimasukkan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.
Namun, saat difasilitasi oleh Biro Hukum dan DPMG Provinsi Aceh, item tersebut tidak diperbolehkan lagi dibiayai dari Dana Desa.
“Hal ini mengacu pada surat Sekretariat Daerah Pemerintah Aceh Nomor: 100.3/1897 tanggal 18 Februari 2025 tentang hasil fasilitasi Ranperbup Simeulue.
Dalam surat itu direkomendasikan beberapa item untuk dihapus, seperti insentif untuk RT/RW karena hanya ada di kelurahan, serta insentif untuk petugas masjid,” jelas Renil, Jumat (30/5/2025).
Ia menambahkan, larangan tersebut merujuk pada Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa, khususnya pada lampiran petunjuk operasional yang menegaskan batasan penggunaan DD.
Kondisi ini berlaku secara menyeluruh di seluruh Kabupaten/Kota se-Aceh.
“Jadi ini bukan hanya berlaku di Simeulue saja, tapi seluruh Aceh. Jika ingin membayar insentif tersebut, maka harus melalui sumber dana Alokasi Dana Desa (ADD), bukan dari Dana Desa lagi,” ujar Renil.
Menanggapi kondisi ini, Bupati Simeulue dikabarkan telah memerintahkan seluruh pihak terkait untuk mencari solusi terbaik. DPMD Simeulue pun telah menyiapkan skema solusi yang memungkinkan pembayaran insentif tersebut tetap dapat dilakukan.
“Solusinya sedang disiapkan, dan hanya bisa diakomodir pada saat Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2025. Kami harap para petugas di desa bisa bersabar menunggu hingga skema tersebut bisa diimplementasikan,” kata Renil.
Pemerintah daerah berkomitmen agar hak-hak para petugas meunasah tetap diperhatikan meskipun harus melalui mekanisme yang sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.(Redaksi)









