Home / Pemerintah

Jumat, 30 Mei 2025 - 11:28 WIB

Insentif Petugas Meunasah Tidak Bisa Lagi dari Dana Desa, Pemkab Simeulue Siapkan Solusi

Kepala Dinas DPMD Simeulue

Kepala Dinas DPMD Simeulue

KABAR SIMEULUE — Pemerintah Kabupaten Simeulue melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) memastikan bahwa insentif bagi petugas mesjid dan meunasah tidak dapat lagi dibayarkan melalui Dana Desa (DD).

Hal ini menyusul hasil fasilitasi dari Pemerintah Aceh terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Simeulue tentang Standar Biaya Umum di Desa.

Kepala Dinas PMD Simeulue, Renil Muriansyah Putra, menjelaskan bahwa dalam draf Ranperbup sebelumnya, insentif bagi petugas mesjid dan meunasah telah dimasukkan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.

Namun, saat difasilitasi oleh Biro Hukum dan DPMG Provinsi Aceh, item tersebut tidak diperbolehkan lagi dibiayai dari Dana Desa.

“Hal ini mengacu pada surat Sekretariat Daerah Pemerintah Aceh Nomor: 100.3/1897 tanggal 18 Februari 2025 tentang hasil fasilitasi Ranperbup Simeulue.

Dalam surat itu direkomendasikan beberapa item untuk dihapus, seperti insentif untuk RT/RW karena hanya ada di kelurahan, serta insentif untuk petugas masjid,” jelas Renil, Jumat (30/5/2025).

Ia menambahkan, larangan tersebut merujuk pada Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa, khususnya pada lampiran petunjuk operasional yang menegaskan batasan penggunaan DD.

Kondisi ini berlaku secara menyeluruh di seluruh Kabupaten/Kota se-Aceh.

“Jadi ini bukan hanya berlaku di Simeulue saja, tapi seluruh Aceh. Jika ingin membayar insentif tersebut, maka harus melalui sumber dana Alokasi Dana Desa (ADD), bukan dari Dana Desa lagi,” ujar Renil.

Menanggapi kondisi ini, Bupati Simeulue dikabarkan telah memerintahkan seluruh pihak terkait untuk mencari solusi terbaik. DPMD Simeulue pun telah menyiapkan skema solusi yang memungkinkan pembayaran insentif tersebut tetap dapat dilakukan.

“Solusinya sedang disiapkan, dan hanya bisa diakomodir pada saat Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2025. Kami harap para petugas di desa bisa bersabar menunggu hingga skema tersebut bisa diimplementasikan,” kata Renil.

Pemerintah daerah berkomitmen agar hak-hak para petugas meunasah tetap diperhatikan meskipun harus melalui mekanisme yang sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.(Redaksi)

Share :

Baca Juga

Parlementarial

Ihya Ulumuddin Ucapkan Selamat, Do’akan Kepala Desa Simeulue Bersinergi dan Amanah

Pemerintah

Bupati Simeulue Motivasi Pengurus KDMP: Inilah Kesempatan Kita untuk Maju

Pemerintah

Kantor Imigrasi Akan Aktif di Simeulue Mulai 2026

Pemerintah

‎Kafilah MTQ Kabupaten Simeulue Menuju MTQ Aceh di Pidie Jaya

Blog

Peringatan ke 97, Wakil Bupati Simeulue Pimpin Upacara, KNPI Teks Sumpah Pemuda

Pemerintah

Jabatan Kades Leubang Hulu Masih Kosong

Pemerintah

Asludin Dilantik Jadi Sekda Simeulue, Bupati Nasrun: Harus Jadi Motor Penggerak Birokrasi

Pemerintah

Pemkab Simeulue Resmi Buka Prapora, 14 Kontingen Ramaikan Laut Sinabang