KABAR SIMEULUE – Sebuah kapal raksasa milik PT. Starindo Jaya Maju, KM. Starindo Jaya IX, terdampar di Pulau Simeulue Cut pada 29 Juni 2025.
Polres Simeulue bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah memastikan identitas kapal ini setelah melakukan penyelidikan, Senin (30/06).
Hasil penyelidikan Polres Simeulue mengungkapkan, Kapal berukuran 335 GT ini digunakan sebagai kapal pengangkut ikan di wilayah perairan lepas Samudera Hindia (WPPNRI 572 & 573). Berikut kronologi kejadiannya:

12 Maret 2025: Kapal tenggelam saat perjalanan pulang dari operasi pengangkutan ikan dengan muatan sekitar 280-300 ton ikan Cakalang dan Baby Tuna. Beruntung tidak ada korban jiwa, dan seluruh kru diselamatkan oleh nelayan sekitar.
Pada 17 Maret 2025: Direktur PT. Starindo Jaya Maju, Hartono, diperiksa karena sistem pelacak (VMS) kapal tidak aktif saat kejadian.
Pada 29 Juni 2025: Kapal ditemukan terdampar dalam kondisi rusak berat dan lambung terbelah oleh warga setempat di Pulau Simeulue Cut.
Kapolres Simeulue, AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kapal ini telah dikonfirmasi sebagai milik PT. Starindo Jaya Maju dan bukan kapal ilegal.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengambil barang dari kapal tersebut dan akan terus memantau perkembangan situasi bersama pihak terkait,” ujarnya.
Tindak lanjut yang dilakukan meliputi:
Polsek Simeulue Tengah berkoordinasi dengan Panglima Laot dan masyarakat agar tidak mengganggu kapal.
Sat Intelkam dan Sat Polairud terus melakukan patroli dan pemantauan di wilayah perairan tersebut.
Kepala Pelabuhan Teluk Sinabang akan berkoordinasi lebih lanjut dengan KKP pusat terkait penanganan bangkai kapal itu.(Redaksi)









