Ihya mengatakan, mutasi adalah pemindahan karyawan dari satu jabatan atau posisi ke jabatan atau posisi lain, sedangkan rotasi adalah perpindahan karyawan dalam satu lingkup jabatan atau posisi tetapi dengan tugas dan tanggung jawab yang berbeda.
Mutasi dapat bersifat horizontal (tidak ada perubahan tingkat jabatan) atau vertikal (terjadi perubahan tingkat jabatan), sementara rotasi umumnya bersifat horizontal.
Tujuan utama mutasi dan rotasi jabatan perangkat daerah adalah untuk pengembangan karier ASN, memenuhi kebutuhan organisasi, serta meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan publik.
Mutasi dan rotasi juga dapat memberikan “angin segar” serta memotivasi ASN untuk terus meningkatkan kinerja dan produktivitas.
Karena itu, Ihya mengatakan bahwa mutasi dan rotasi adalah hal yang lumrah dan bersifat biasa-biasa saja dalam sebuah pemerintahan baru. Mutasi dan rotasi merupakan bagian dari pengembangan karier ASN, memungkinkan mereka untuk mendapatkan pengalaman kerja yang lebih luas, serta meningkatkan kompetensi di berbagai bidang.
Selain itu, Ihya juga mengatakan bahwa mutasi dan rotasi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan organisasi, memastikan bahwa setiap posisi diisi oleh orang yang tepat dengan keterampilan dan keahlian yang sesuai.
“Saya sangat yakin mutasi dan rotasi yang akan dilakukan pada pemerintahan Monas-Nusar mengedepankan prinsip profesionalisme, merit system, dan tanpa diskriminasi,” ujarnya kepada kabarsimeulue.com, Rabu (23/04/2025).
Ihya juga meyakini bahwa saat melakukan mutasi dan rotasi jabatan perangkat daerah, Monas-Nusar akan mengedepankan prinsip The Right Man on The Right Place dengan pertimbangan kinerja, kompetensi, integritas, kedisiplinan, dan norma kepegawaian.
Rotasi juga tentu akan dilakukan secara terstruktur dan mempertimbangkan faktor-faktor seperti level jabatan, kemampuan SDM, periode tertentu, serta menghindari kejenuhan.
Selain itu, pria yang akrab disapa AIU ini, yang juga sebagai Sekretaris Koalisi Simeulue Bermartabat (KSB), meyakini bahwa dalam melakukan mutasi dan rotasi jabatan pada pemerintahan Kabupaten Simeulue, Monas-Nusar akan berkoordinasi dengan partai pengusung untuk mendapatkan masukan sebagai bahan pertimbangan.
Terkait kekosongan Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) definitif di Kabupaten Simeulue, Ihya mengatakan bahwa mekanisme, persyaratan, dan tata cara pengangkatan Sekretaris Daerah di Aceh diatur secara eksplisit dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2009 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota di Aceh, serta Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.
Secara tegas, Ihya menyatakan bahwa Provinsi Aceh merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Oleh karena itu, Provinsi Aceh dan seluruh kabupaten/kota di Aceh sangat relevan jika menggunakan PP RI Nomor 58 Tahun 2009 tersebut.
Pada Pasal 3 ayat (1) dan (2) PP Nomor 58 Tahun 2009 disebutkan bahwa seorang calon Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota harus memenuhi persyaratan umum dan administratif.
Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan taat menjalankan ajaran agamanya
- Taat kepada Pancasila dan UUD 1945
- Sanggup menjalankan syariat Islam bagi yang beragama Islam
- Memiliki wawasan kebangsaan
- Memahami keistimewaan Aceh
- Memiliki kompetensi dalam jabatan yang akan didudukinya
- Memiliki integritas, moralitas, dan disiplin yang baik
Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
- Berstatus sebagai pegawai negeri sipil
- Sehat jasmani dan rohani, bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
- Pangkat paling rendah satu tingkat di bawah jenjang pangkat untuk jabatan Sekda kabupaten/kota
- Sekurang-kurangnya pernah menduduki dua jabatan struktural eselon IIb yang berbeda
- Memiliki ijazah minimal sarjana (S1) atau yang sederajat
Tata cara pengangkatan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota di Aceh adalah sebagai berikut:
- Bupati/Wali Kota dapat mengumumkan formasi kekosongan jabatan Sekda melalui media massa
- Pendaftaran calon Sekda diajukan kepada Bupati/Wali Kota
- Baperjakat melakukan verifikasi persyaratan administratif calon
- Baperjakat menetapkan tiga orang calon Sekda yang memperoleh peringkat tertinggi
- Baperjakat menyampaikan ketiga nama tersebut kepada Bupati/Wali Kota
- Bupati/Wali Kota melakukan konsultasi dengan Gubernur
- Setelah berkonsultasi, Bupati/Wali Kota menetapkan satu calon Sekda
- Penetapan dan penyampaian dilakukan kepada Gubernur dengan surat Bupati/Wali Kota
- Gubernur menetapkan calon Sekda dengan Keputusan Gubernur
- Sekda dilantik oleh Bupati/Wali Kota
Ihya juga menyampaikan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Sekda, Bupati/Wali Kota menunjuk Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Sekda. Masa jabatan Plt Sekda paling lama tiga bulan.
Apabila dalam waktu tiga bulan jabatan tersebut belum dapat diisi oleh pejabat definitif, maka perpanjangan penugasan Plt Sekda dilakukan setelah berkonsultasi dengan Gubernur.(Firnalis)









