KABAR SIMEULUE – Kasus dugaan korupsi dana zakat di Baitulmal Simeulue terus berlanjut setelah Gubernur Aceh menyetujui izin pemeriksaan terhadap mantan Ketua Baitulmal Simeulue, RWD, yang kini menjabat sebagai anggota DPRK Simeulue.
Praktisi hukum Idris Marbawi meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue segera menentukan langkah tegas dalam kasus ini.
“Penetapan tersangka harus memenuhi minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Jika bukti cukup, segera tetapkan tersangka. Jika tidak, lebih baik perkara ini dihentikan,” tegas Idris yang kini berada di Singapura kepada Kabarsimeulue.com, Selasa (18/2/2025).
Menurutnya, izin pemeriksaan dari Gubernur Aceh diperlukan karena RWD saat ini adalah anggota DPRK. Berdasarkan UU 32/2004 tentang Pemerintah Daerah, penyidikan terhadap anggota DPRD kabupaten/kota harus mendapat izin gubernur. Jika izin tidak diberikan dalam 60 hari, penyidikan tetap bisa dilakukan sesuai aturan.
“Faktanya, izin sudah turun, artinya kejaksaan bisa segera memeriksa RWD. Biasanya, izin seperti ini baru diajukan jika kejaksaan sudah memiliki setidaknya dua alat bukti yang cukup kuat,” tambah Idris.
Penetapan tersangka dalam kasus pidana minimal harus memiliki dua alat bukti dari tiga alat bukti berdasarkan Pasal 184 KUHAP.
Idris yakin, bahwa Kejari Simeulue telah memiliki bukti – bukti kuat terkait dugaan rasuah tersebut.
Idris juga mengapresiasi kinerja Kejari Simeulue yang dinilainya telah bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini.
“Menurut saya, kita harus memberikan apresiasi kepada pihak kejaksaan yang sudah sangat berhati-hati bekerja selama satu tahun ini dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pada lembaga tersebut,” ujarnya.
Ia pun menyampaikan rasa sedih terhadap para fakir miskin yang menjadi korban dugaan korupsi ini.
“Saya membayangkan fakir miskin dan anak yatim kini hidup dalam kesulitan. Jangankan membeli pakaian Lebaran, untuk makan saja mereka sangat sulit,” katanya.
Dugaan Korupsi di Baitulmal Simeulue
Kasus ini menyeret nama mantan Ketua Baitulmal Simeulue, RWD, dan mantan Kepala Sekretariatnya, BS. Dana yang seharusnya disalurkan kepada fakir miskin sebagai modal usaha diduga dipotong secara tidak sah.
Salah satu media online melaporkan bahwa RWD membantah keterlibatannya. Ia bahkan menantang Kejaksaan untuk segera memeriksa dirinya.(Redaksi)









