KABAR SIMEULUE – Semi Yanti (29), seorang ibu asal Desa Kuta Panjang, Kabupaten Gayo Lues, yang bersama dua anaknya diduga menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kini telah mendapatkan perlindungan hukum dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Simeulue, Rabu (16/06/2025).
Polres Simeulue dalam penanganan kasus ini bekerja sama dengan Dinas Sosial dan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Simeulue.
Kapolres Simeulue AKBP Rosef Efendi melalui Kasat Reskrim Polres Simeulue AKP J. Hanter Siallagan menyampaikan bahwa perkara tersebut saat ini sedang ditangani oleh Unit PPA.
Korban telah berada di bawah perlindungan P2TP2A dan tinggal di belakang kantor Dinas Sosial. “Unit PPA kami juga rutin mengunjungi korban untuk memastikan keamanannya,” ujar AKP J. Hanter Siallagan.

Ia menambahkan bahwa saat ini Semi Yanti dan kedua anaknya telah diarahkan ke tempat tinggal yang disiapkan melalui kerja sama dengan Dinas Sosial.
“Kami juga memberikan perlindungan hukum sepenuhnya kepada korban agar merasa aman dan mendapat keadilan,” katanya.
Kejadian yang menimpa Semi Yanti turut mengundang keprihatinan mendalam dari masyarakat, baik dari warga Gayo Lues maupun masyarakat di Simeulue.
Sebagai bentuk kepedulian, sejumlah warga di Simeulue telah memulai aksi penggalangan donasi untuk membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari Semi dan anak-anaknya.(Redaksi)









