Home / News

Minggu, 9 November 2025 - 11:51 WIB

PN Sinabang Vonis 3 Warga yang Serobot Tanah Zulkifli Hasyim di Amiria Bahagia

(Kiri) Polisi, (tengah) Korban, (kanan) tersangka. Suasana Persidangan di Pengadilan Sinabang

(Kiri) Polisi, (tengah) Korban, (kanan) tersangka. Suasana Persidangan di Pengadilan Sinabang

KABAR SIMEULUE – Tiga warga Simeulue akhirnya dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Sinabang dalam perkara penyerobotan tanah milik keluarga almarhum Zulkifli Hasyim.

Putusan ini menjadi bukti bahwa hukum tetap berjalan dan memberikan perlindungan terhadap hak atas tanah di wilayah hukum Kabupaten Simeulue, (8/11/2025).

Dalam sidang dengan nomor perkara 3/Pid.C/2025/PN Snb, Hakim tunggal bapak Derry Yusuf Hendriana menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa, yakni ZA, FR, IA.

Ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang memakai tanah tanpa izin dari yang berhak atau kuasanya yang sah.

Majelis hakim menjatuhkan pidana kurungan masing-masing selama dua bulan. Namun, dengan pertimbangan kemanusiaan dan itikad baik terdakwa yang berjanji tidak mengulangi perbuatannya, hukuman tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali jika dalam waktu enam bulan mereka kembali melakukan tindak pidana.

Motif dan Alur Perkara
Kasus ini bermula dari laporan Saudara Muliono dan Sofia Linda yang merupakan anak kandung almarhum Zulkifli Hasyim, melaporkan adanya dugaan tindak pidana tindakan penyerobotan lahan milik keluarga mereka.

Tanah yang menjadi objek perkara merupakan peninggalan almarhum, yang secara sah masih berada dalam penguasaan keluarga ahli waris.

Menurut hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Polres Simeulue Kasat Reskrim Iptu Putu Gede Ega Purwita melalui unit Tipiter penyidik Brigadir Rahmad Riadi, ketiga terdakwa diduga telah memasuki dan menggunakan sebagian tanah tersebut tanpa izin dari ahli waris atau pihak yang berwenang.

Mereka bahkan disebut telah memanfaatkan lahan itu untuk kepentingan pribadi.

Penyidik bertindak dengan profesional dan penuh kehati-hatian, mengumpulkan bukti dan keterangan saksi hingga akhirnya menetapkan ketiga pelaku sebagai tersangka.

Berkas perkara kemudian dilimpahkan ke pengadilan negeri Sinabang dan dilanjutkan ke meja hijau untuk disidangkan melalui mekanisme pemeriksaan cepat, sebagaimana diatur dalam Pasal 205–210 KUHAP dan Perma Nomor 2 Tahun 2012.

Selama proses persidangan, para terdakwa tidak membantah bahwa mereka telah memagar dan menguasai lahan tersebut tanpa ijin dari Ahli waris Alm. Zulkifli Hasyim dan mereka juga berdalih hanya memanfaatkan lahan sementara tanpa bermaksud menguasai.

Namun hakim menilai perbuatan tersebut tetap memenuhi unsur tindak pidana ringan penyerobotan tanah sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.

Makna Hukum dan Keadilan
Putusan Pengadilan Negeri Sinabang ini menjadi contoh penerapan hukum yang adil, cepat, dan berimbang antara kepastian hukum dan nilai kemanusiaan.

Hakim dalam pertimbangannya menegaskan bahwa setiap warga negara wajib menghormati hak milik orang lain dan menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan sengketa.

“Fiat justitia ruat caelum” keadilan harus ditegakkan walau langit runtuh, menjadi prinsip yang tampak hidup dalam putusan ini. Hukum tidak hanya menindak, tetapi juga mengedukasi agar masyarakat lebih sadar akan pentingnya tertib hukum dan penghormatan terhadap hak atas tanah milik orang lain.

Putusan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat bahwa setiap jengkal tanah memiliki perlindungan hukum, dan penyelesaian sengketa seharusnya ditempuh melalui cara-cara yang sah. Hukum, seperti ditegaskan dalam perkara ini, tak pernah tidur dalam menjaga keadilan dan hak warga negara.

“Semoga putusan ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua dalam membangun budaya hukum yang sadar, tertib, dan berkeadaban, dengan mengedepankan nilai nilai kemanusian demi kerukunan dan kedamaian dalam bermasyarakat” ujar Idris Marbawi kuasa hukum.(Redaksi)

Share :

Baca Juga

News

PWI Aceh Lapor Langsung ke Kapolri Kondisi Bencana di Aceh

News

12 Orang Luka-Luka dan Puluhan Bangunan Rusak Akibat Gempa di Simeulue

News

Peduli Sesama, Kapoksahli Pangdam IM Salurkan Bantuan bagi Anak Yatim di Simeulue

News

Andy Zipo Bantah Pakai Narkoba, Duga Karena Minuman Energi

News

Dewan Kehormatan DPRK Simeulue Akan Panggil Andi Zipo

News

Oknum Pimpinan DPRK Simeulue Diduga Terjaring Razia Narkoba di Tempat Hiburan Malam Medan

News

Kapal Aceh Hebat 1 di Hantam Badai Dahsyat, 1 Truk Terguling di Pintu Keluar

News

Bupati Simeulue Turut Berduka: Peristiwa Arjuna Jangan Terulang Lagi