Home / News

Minggu, 29 Maret 2026 - 13:43 WIB

Kades Fajri: Kami Usul Pembangunan Objek Wisata Pantai Sigulai ke Ihya Ulumuddin

Ihya Ulumuddin menerima proposal pembangunan objek wisata di acara halal bin halal Pemerintah Desa Sigulai

Ihya Ulumuddin menerima proposal pembangunan objek wisata di acara halal bin halal Pemerintah Desa Sigulai

KABAR SIMEULUE – Kepala Desa Sigulai, Fajri Andayata, menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut anggota DPRA Aceh, Ihya Ulumuddin, melakukan kegiatan karaoke di Pantai Sigulai. Ia menegaskan, informasi tersebut keliru dan tidak melalui proses konfirmasi kepada panitia maupun pihak terkait.

 

Fajri menjelaskan, kehadiran Ihya Ulumuddin di Pantai Sigulai, Kecamatan Simeulue Barat, pada Jumat malam, 27 Maret 2026, adalah dalam rangka memenuhi undangan pemerintah desa untuk menghadiri acara halal bihalal bersama masyarakat.

 

“Dalam kegiatan tersebut, kami sekaligus menyampaikan aspirasi kepada beliau terkait pembangunan sarana dan pengembangan objek wisata Pantai Sigulai Lestari melalui program aspirasi,” ujar Fajri.

Menurutnya, dalam kesempatan itu Ihya Ulumuddin menyampaikan bahwa usulan masyarakat telah diteruskan ke Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan, serta kepada anggota DPR RI, Ghufran Zainal Abidin, di Senayan.

 

Acara tersebut turut dihadiri sejumlah unsur pemerintahan dan tokoh masyarakat, di antaranya kepala mukim, Plt Camat Alafan, Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan, sejumlah pegawai kantor Camat Simeulue Barat, perwakilan Koramil, aparatur desa, pemuda, serta sekitar 200 warga dari Desa Sigulai dan sekitarnya.

Kronologis Kegiatan

Fajri memaparkan, kegiatan halal bihalal tersebut direncanakan secara mendadak, yakni dua hari sebelum pelaksanaan. Di waktu yang bersamaan, terdapat warga desa yang tengah berduka.

 

Namun, sebelum acara digelar, pihak panitia telah meminta izin kepada keluarga yang berduka.

 

“Kami sudah meminta izin kepada pemilik rumah duka yang juga merupakan keluarga saya. Fardu kifayah sudah dilaksanakan dan pihak keluarga mengizinkan acara tetap dilanjutkan,” jelasnya.

 

Setelah rangkaian acara selesai, masyarakat kemudian meminta Ihya Ulumuddin untuk menyumbangkan lagu sebagai hiburan ringan.

 

“Awalnya beliau menolak, namun karena permintaan masyarakat, akhirnya beliau bersedia. Tidak ada euforia, tidak ada organ tunggal, hanya menggunakan pengeras suara sederhana,” tambah Fajri.

 

Ia juga menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukanlah acara hiburan seperti yang diberitakan, melainkan kegiatan silaturahmi dan penyerapan aspirasi masyarakat.

 

Bantahan Terhadap Pemberitaan negatif

Fajri menyoroti pemberitaan salah satu media online yang berjudul “Tak elok anggota DPR Aceh karaokean di Pantai Sigulai Simeulue”. Menurutnya, berita tersebut tidak menggambarkan fakta sebenarnya dan cenderung menggiring opini negatif.

 

“Wartawan yang menulis berita itu tidak pernah melakukan konfirmasi kepada kami sebagai panitia maupun kepada pihak Ihya Ulumuddin. Ini sangat keliru dan fatal,” tegasnya.

 

Pernyataan Ketua Panitia

Hal senada disampaikan Ketua Panitia, Arnudin. Ia mengungkapkan bahwa Ihya Ulumuddin awalnya menolak hadir karena kondisi kesehatan dan rencana kembali ke Banda Aceh.

 

“Namun karena permintaan kami dan masyarakat, beliau akhirnya bersedia hadir untuk menerima aspirasi pembangunan objek wisata Sigulai,” ujar Arnudin.

 

Ia juga menjelaskan bahwa sebelum menghadiri acara, Ihya Ulumuddin bersama keluarga sedang berada di Pulau Tinggi, Desa Lamamek.

 

Arnudin menambahkan, pemilihan lokasi acara di Pantai Sigulai merupakan bagian dari upaya promosi objek wisata yang tengah dirintis oleh masyarakat.

 

“Kami sangat menyayangkan pemberitaan yang justru mencidrai citra acara kami dan menggiring opini negatif untuk merusak nama baik Ihya Ulumuddin,” pungkasnya.

 

Amran Jusmar, selaku Koordinator Rumah Aspirasi Ihya Ulumuddin menerangkan bahwa wartawan maupun media yang menayangkan berita tersebut tidak mengkonfirmasi kepada kami dan setelah terbitnya berita itu, media bersangkutan tidak memuat klarifikasi kami dengan alasan media itu tidak wajib mengkonfirmasi pihak yang diberitakan.

 

“Kami telah mempersiapkan bukti – bukti untuk melaporkan kejadian tersebut ke Dewan Pers atas pelanggaran kode etik sesuai UU PERS serta mempertimbangkan untuk aduan tindakan pidana,” ungkapnya.

 

Dengan klarifikasi ini, kepala desa Sigulai berharap masyarakat mendapatkan informasi yang utuh dan tidak terpengaruh oleh pemberitaan yang belum terverifikasi.(Redaksi)

Share :

Baca Juga

News

Terdakwa Jinayat di Mahkamah Syar’iyah Sinabang Divonis Bebas, Idris: Fakta Hukum Jadi Penentu

News

PWI Simeulue Dukung Kejaksaan Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Publikasi

News

Senin, Seluruh Pegawai Pemkab Simeulue Terima Gaji

News

Kapolda Aceh Kunjungi Simeulue, Dipeusijuk Bupati Monas Sebagai Tamu Kehormatan

News

Pelamar Kerja di Simeulue Mengaku Dapat Ajakan Tak Pantas Saat Daftar di MBG

Hukrim

Kejari Simeulue Proses 5 Kasus Korupsi di Simeulue Secara Bersamaan

News

Ihya dan Ghufran Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Simeulue

Ekonomi

Kontribusi Bank Aceh Untuk Simeulue, Bantu 672 Usaha Warga Hingga 65 Milyar Rupiah