Home / News / Peristiwa

Kamis, 13 Februari 2025 - 10:49 WIB

Dugaan Korupsi Uang Zakat, Mantan Ketua Baitulmal Simeulue Akan diperiksa

KABAR SIMEULUE – Gubernur Aceh telah menyutujui izin pemeriksaan kasus dugaan korupsi dana zakat Baitulmal Simeulue yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Simeulue, Kamis (13/02/2025).

Pemeriksaan itu mengusut dugaan penggelapan dana zakat dan infak di Baitulmal Simeulue pada periode 2020 hingga 2022.

Sejumlah bukti di kabarkan telah dikumpulkan, termasuk dokumen resmi yang kini diamankan oleh kejaksaan.

Surat izin pemeriksaan mengarah kepada mantan Ketua Baitulmal Simeulue, RWD, yang kini menjabat sebagai anggota DPRK Simeulue.

Dengan keluarnya izin tersebut, Kejari Simeulue akan segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap RWD guna mendalami keterlibatannya dalam dugaan kasus ini.

Kasus ini diduga telah merugikan negara dengan angka kerugian diperkirakan lebih dari Rp 1 miliar rupiah dan berdampak pada ratusan mustahik (penerima zakat), yang terdiri dari fakir miskin dan anak yatim.

Informasi yang diperoleh, bantuan modal usaha yang seharusnya diterima oleh mereka dipotong secara signifikan.

Mustahik yang seharusnya memperoleh dana penuh hanya mendapatkan Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu, sementara jumlah yang diduga disalahgunakan mencapai lebih dari Rp 1,5 juta per orang.

RWD yang dikonfirmasi oleh Kabarsimeulue.com menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah dan siap diperiksa oleh kejaksaan.

“Demi Allah saya tidak memakan uang tersebut,” sumpahnya.

Ia menuding bahwa dugaan pemotongan dana zakat dilakukan oleh mantan Kepala Sekretariat Baitulmal, BS, yang menjabat dari 2020 hingga 2022.

“Berdasarkan informasi terbaru yang saya terima kemarin, BS memotong uang mereka para Mustahik (fakir miskin),” ungkap RWD, Jumat 6 Februari 2025 lalu.

RWD sendiri diketahui telah menjabat sebagai Kepala Baitulmal selama lebih dari tujuh tahun sebelum meninggalkan posisinya.

Sementara itu, BS yang juga dikonfirmasi membantah tuduhan RWD terhadapnya. BS menerangkan bahwa RWD lah yang menerima transfer dana dari salah satu pegawai Baitulmal.

“Bahkan, biaya perbaikan kendaraan diambil, tapi mobil tak diperbaiki,” terang BS.

Kepala Sekretariat Baitulmal saat ini, Khairul Amin, menyatakan bahwa seluruh dokumen terkait kasus ini telah diamankan oleh Kejari Simeulue.

“Semua data menyangkut masalah itu sudah di kejari semua,” ungkapnya pada Selasa lalu 11/02/2025.

Kajari Simeulue Yuriswandi membenarkan bahwa pihaknya tengah menangani kasus tersebut.

“Iya, kita sedang tangani kasus ini dan izin pemeriksaannya juga sudah keluar,” imbuhnya saat ditemui dikantornya, Selasa 11/02/2025 lalu.(Redaksi)

Share :

Baca Juga

News

Gadis Simeulue Suci Amelya Rebut Juara II di Kejuaraan Pencak Silat Piala Pangdam IM 2026

Peristiwa

Kebakaran di Sinabang Hanguskan Empat Bangunan

News

Ketua PPNI Simeulue Dukung Kerjasama Pemkab dengan STIKES Darussalam, Sebut 70 Persen ASN Perawat Masih DIII

News

Anggota DPRA Ihya Ulumuddin Dukung Pemkab Simeulue Gandeng STIKES Darussalam Tingkatkan SDM Tenaga Kesehatan

News

Polres Simeulue Libatkan 170 Pelajar dalam Lomba Fotografi dan Puisi Sambut Hari Bhayangkara ke-80

News

Viral! Anggota DPR Aceh Babat Rumput dan Bersihkan Kotoran Kerbau di GOR Futsal Simeulue

News

Ex Kombatan GAM dan Simpatisan di Simeulue Gelar Haul Wali Nanggroe ke-16, Sekaligus Pemilihan Ketua KPA

News

Terdakwa Jinayat di Mahkamah Syar’iyah Sinabang Divonis Bebas, Idris: Fakta Hukum Jadi Penentu