KABAR SIMEULUE – Setelah Calon Kepala Desa Suka Jaya, Amrullah, SH, melayangkan surat kepada Bupati Simeulue dengan tembusan ke DPRK Simeulue, Gubernur Aceh, dan Bawaslu Simeulue, kini DPRK Simeulue melalui Komisi I memberikan tanggapan.
Anggota DPRK Simeulue Ketua Komisi I, Rita Diana, S.Pd menyampaikan bahwa pihaknya merespon dan menindaklanjuti segera surat tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Insha Allah akan ditindaklanjuti sesuai surat tembusan ke DPRK,” ujar Rita Diana, Jumat (31/10/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Komisi I DPRK Simeulue yang membidangi urusan pemerintahan akan melakukan rapat kerja malam ini untuk membahas persoalan tersebut.
“Akan diadakan rapat kerja bersama Komisi I yang membidangi pemerintahan malam ini juga,” tambahnya.
Pembahasan itu termasuk sengketa pencalonan Kepala Desa Suka Maju, Simeulue Timur.
Sebelumnya, Amrullah mengajukan surat keberatan kepada Bupati Simeulue terkait keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2K) Suka Jaya yang menyatakan dirinya tidak memenuhi syarat hanya karena keterlambatan penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) ketika dirinya menjabat kepala desa sebelumnya.
Dalam suratnya, Amrullah menilai keputusan tersebut tidak adil dan tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Simeulue Nomor 18 Tahun 2025, yang menyebutkan bahwa LPPD hanya sebagai lampiran persyaratan, bukan syarat mutlak pencalonan kepala desa.(Redaksi)









