KABAR SIMEULUE — Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Sinabang memutuskan untuk membebaskan terdakwa atas nama Hidayat salah satu desa di Kecamatan Teupah Selatan dalam perkara jinayat yang sempat menyita perhatian publik atas dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak yang didakwakan terhadap dirinya.
Putusan bebas tersebut menjadi sorotan karena menegaskan bahwa proses peradilan tidak semata-mata berangkat dari dakwaan, melainkan dari fakta dan data hukum yang terungkap secara jelas di persidangan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.
Kuasa Hukum terdakwa Idris Marbawi mengatakan, dengan demikian, terdakwa berhak memperoleh kebebasan penuh dari segala tuntutan pidana penjara yang sebelumnya diarahkan kepadanya.
Kata dia, Kasus tersebut juga memberikan pelajaran penting bagi masyarakat mengenai asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) yang merupakan prinsip fundamental dalam sistem hukum.
“Seseorang baru dapat dinyatakan bersalah apabila terdapat bukti yang sah dan meyakinkan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana,” ujarnya.
Dikatakan Idris, Majelis hakim dalam perkara ini dinilai mengedepankan objektivitas, fakta, serta pertimbangan hukum yang matang sebelum menjatuhkan putusan, sehingga prinsip keadilan tetap terjaga di tengah perhatian publik terhadap perkara tersebut.
Idris menyampaikan apresiasi mendalam kepada majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Sinabang atas putusan yang telah dijatuhkan.
“Kami memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada majelis hakim yang telah memutus bebas klien kami dengan mempertimbangkan fakta hukum yang ada.
Putusan ini bukan hanya kemenangan bagi klien kami, tetapi juga kemenangan bagi prinsip keadilan dan kepastian hukum di Aceh,” kata Idris.
Ia menegaskan bahwa putusan tersebut menunjukkan sistem peradilan tetap bekerja berdasarkan fakta dan pembuktian, bukan semata-mata berdasarkan opini ataupun tekanan publik.(Redaksi)









